SKB 3 MENTERI
( Lahirnya,
Implikasi dan Efektifitasnya )
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
kuliah
“ Kapita Selekta PAI “

Dosen Pembimbing:
Drs.H.Ibrahim,M.Pd.I
Di susun oleh
Kelompok 10
Al-Badri
Deni Irhandi
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEH MAULANA QORY BANGKO
(STAI SMQ BANGKO) 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa sejak awal
diterapkannya sistem madrasah di Indonesia pada sekitar awal abad ke-20,
madrasah telah menampilkan identitasnya sebagai lembaga pendidikan Islam.
Identitas itu tetap dipertahankan meskipun harus menghadapi berbagai tantangan
dan kendala yang tidak kecil, terutama pada masa penjajahan.
Pada masa penjajahan Belanda, perkembangan madrasah
muncul dari semangat reformasi yang dilakukan oleh masyarakat Muslim. Ada dua
faktor penting yang melatarbelakangi kemunculan madrasah di Indonesia; pertama,
adanya pandangan yang mengatakan bahwa sistem pendidikan Islam tradisional
dirasakan kurang bisa memenuhi kebutuhan pragmatis masyarakat. Kedua, adanya
kekhawatiran atas kecepatan perkembangan persekolahan Belanda yang akan
menimbulkan pemikiran sekuler di masyarakat. Untuk menyeimbangkan perkembangan
sekulerisme, para reformis (khususnya dari kalangan Muhammadiyah) kemudian
memasukkan pendidikan Islam dalam persekolahan melalui pembangunan madrasah
Pada masa itu, banyak sekali peraturan-peraturan yang
diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda, yang pada intinya tidak lain adalah
untuk mengontrol atau mengawasi madrasah. Karena pemerintah takut dari lembaga
pendidikan tersebut akan muncul gerakan atau ideologi perlawanan yang akan
mengancam kelestarian penjajahan mereka di bumi Indonesia ini, dan Dampak dari
ketakutan yang berlebihan itu mencapai puncaknya ketika banyak madrasah yang
ditutup karena dianggap melanggar ketentuan yang digariskan oleh pemerintah
kolonial Belanda.
Ketika Indonesia diproklamasikan sebagai negara
merdeka tahun 1945, madrasah kembali bermunculan dengan tetap menyandang
identitas sebagai lembaga pendidikan Islam. Tentunya tidak lepas dari perhatian
para pejabat pada saat itu.
Pemerintah RI tidak kalah perhatiannya terhadap
madrasah atau pendidikan Islam umumnya, terbukti juga dengan dibentuknya
Departemen Agama (Depag) pada 3 Januari tahun 1946. Dan salah satu kebijakan
Departemen Agama terhadap madrasah yang cukup mendasar adalah dibuatnya Surat
Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang “Peningkatan Mutu pendidikan
pada Madrasah” pada tahun 1975.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan membahas tentang
SKB 3 Menteri dengan batasan masalah meliputi lahirnya, implikasi dan
efektifitas dari SKB 3 Menteri ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana lahirnya SKB 3 Menteri?
2.
Bagaimana Implikasi dari SKB 3 Menteri?
3.
Bagaimana Efektifitas dari SKB 3 Menteri?
C. Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah
di atas, maka tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk memahami lahirnya SKB 3 menteri
2.
Untuk memahami Implikasi dari SKB 3 Menteri
3.
Untuk memahami Efektifitas dari SKB 3 Menteri
BAB II
PEMBAHASAN
1. Lahirnya SKB 3
Menteri
Pada
tanggal 18 April tahun 1972, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden
No. 34 tahun 1972 tentang “ Tanggung-Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan.”
Isi keputusan ini pada intinya menyangkut tiga hal
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kejuruan.
- Menteri tenaga Kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja bukan pegawai negeri.
- Ketua Lembaga Administrasi Negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negeri.
Dua tahun berikutnya,
Keppres itu dipertegas dengan Instruksi Presiden No. 15 tahun 1974 yang
mengatur realisasinya. Bagi Departemen Agama yang mengelola pendidikan Islam,
termasuk madrasah, keputusan ini menimbulkan masalah. Padahal dalam Tap MPRS
No. 27 tahun 1966 dinyatakan bahwa agama merupakan salah satu unsur mutlak
dalam pencapaian tujuan Nasional. Selain itu, dalam Tap MPRS No. 2 tahun 1960
ditegaskan bahwa madrasah adalah lembaga pendidikan otonom di bawah pengawasan
Menteri Agama. Berdasarkan ketentuan ini, maka Departemen Agama sebagai
penyelenggara pendidikan madrasah tidak saja yang bersifat keagamaan dan umum,
tetapi juga yang bersifat kejuruan.[1]
Dengan
Keppres No. 34 tahun 1972 dan Inpres No. 15 tahun 1974 itu, penyelenggaran umum
dan kejuruan menjadi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. Secara implisit ketentuan ini mengharuskan
diserahkannya penyelenggaraan pendidikan madrasah yang telah menggunakan
kurikulum nasional kepada kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menarik
untuk dicermati, bahwa kebijakan Keppres 34/1972 yang kemudian diperkuat dengan
Inpres 15/1974 menggambarkan ketegangan yang cukup keras dalam hubungan
madrasah dengan pendidikan nasional. Keppes dan Inpres ini juga dipandang oleh
sebagian umat Islam adalah sebagai suatu manuver untuk mengabaikan peran dan
manfaat madrasah, padahal madrasah merupakan wadah utama pendidikan dan
pembinaan umat Islam, sekaligus sebagai lembaga formal umat Islam yang lebih
diperhatikan pemerintah terutama bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari pusat
pemerintahan, yang sejak zaman penjajahan diselenggarakan oleh umat Islam.
Ketegangan
ini wajar saja muncul dan dirasakan oleh umat Islam. Betapa tidak, pertama,
sejak diberlakunya UU No. 4 tahun 1950 dan UU No. 12 tahun 1954, masalah
madrasah dan pesantren tidak dimasukkan dan bahkan tidak disinggung sama sekali,
yang ada hanya masalah pendidikan agama di sekolah (umum). Dampaknya madrasah
dan pesantren dianggap berada di luar sistem. Kedua, umat Islam pun “curiga”
bahwa mulai muncul sikap diskriminatif pemerintah terhadap madrasah dan
pesantren. Dan kecurigaan itu pun diperkuat dengan dikeluarkannya Keppres
34/1972 yang kemudian diperkuat dengan Inpres 15/1974 yang isinya dianggap
melemahkan dan mengasingkan madrasah dari pendidikan nasional.[2]
Munculnya
reaksi dari umat Islam ini disadari oleh pemerintah Orde Baru, kemudian
pemerintah mengambil kebijakan yang lebih operasional dalam kaitan dengan
madrasah, yaitu melakukan pembinaan mutu pendidikan madrasah.
Sejalan
dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan madrasah inilah, maka pada tanggal 24
Maret 1975 dikeluarkan kebijakan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri
yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Prof. Dr. Mukti Ali), Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Letjen. TNI Dr. Teuku Syarif Thayeb) dan Menteri
Dalam Negeri (Jend. TNI Purn. Amir Machmud). SKB ini dapat dipandang sebagai
model solusi yang di satu sisi memberikan pengakuan eksistensi madrasah, dan di
sisi lain memberikan kepastian akan berlanjutnya usaha yang mengarah pada
pembentukan sistem pendidikan nasional yang integratif. Sejumlah diktum dari
SKB 3 Menteri ini memang memperkuat posisi madrasah.
2. Implikasi SKB
3 Menteri
Implikasi SKB 3 Menteri ini antara lain adalah:
a.
Aspek Lembaga
Madrasah
yang dianggap sebagai lembaga pendidikan tradisional, telah berubah dan membuka
peluang bagi kemungkinan siswa-siswa madrasah memasuki wilayah pekerjaan pada
sektor modern. Lebih dari itu madrasah juga telah mendapat pengakuan yang lebih
mantap bahwa madrasah adalah bagian dari sistem pendidikan nasional walaupun
pengelolaannya dilimpahkan pada Departemen Agama. Dan secara tidak langsung hal
ini memperkuat dan memperkokoh posisi Departemen Agama dalam struktur
pemerintahan, karena telah ada legitimasi politis pengelolaan madrasah.
b. Aspek
Kurikulum
Karena
diakui sejajar dengan sekolah umum, maka komposisi kurikulum madrasah harus
sama dengan sekolah, berisi mata pelajaran dengan perbandingan 70% mata
pelajaran umum dan 30% pelajaran agama. Efeknya adalah bertambahnya beban yang
harus dipikul oleh madrasah. Di satu pihak ia harus memperbaiki mutu pendidikan
umumnya setaraf dengan standar yang berlaku di sekolah. Di lain pihak,
bagaimanapun juga madrasah harus menjaga agar mutu pendidikan agamanya tetap
baik.
c.
Aspek Siswa
Dalam SKB 3 Menteri ditetapkan bahwa:
1. Ijazah
siswa madrasah mempunyai nilai sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat.
2. Siswa
madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
3.
Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum yang lebih atas.
d. Aspek
Masyarakat
SKB 3 Menteri
telah mengakhiri reaksi keras umat Islam yang menilai pemerintah terlalu jauh
mengintervensi kependidikan Islam yang telah lama dipraktikkan umat Islam atas
dasar semangat pembaruan di kalangan umat Islam. Tentunya semua ini karena
madrasah adalah wujud riel dari partisipasi masyarakat (communnity
participation) yang peduli pada nasib pendidikan bagi anak bangsanya. Hal ini
terbukti jelas dengan prosentase madrasah yang berstatus swasta jauh lebih
banyak (91%) dibandingkan dengan yang berstatus negeri (9%)
Trend
pengelolaan pendidikan yang semakin menitikberatkan pada peningkatan
partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya akan menuntut para pengelola
madrasah agar mampu terlepas dari berbagai ketergantungan. Dengan kembali pada
khiththah madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat (community
based education), maka madrasah hanya tinggal maju satu tahap ke depan yakni
memberdayakan partisipasi masyarakat agar lebih efektif dan efisien.
Untuk
menunjang suksesnya pendidikan berbasis masyarakat, maka peranan masyarakat
sangat besar sekali. Masyarakat sebagai obyek pendidikan sekaligus juga akan
menjadi subyek pendidikan. Sebagai obyek pendidikan, masyarakat merupakan
sasaran garapan dari dunia pendidikan dan sebagai subyek pendidikan, masyarakat
berhak mendesain model pendidikan sesuai dengan potensi dan harapan yang
diinginkan oleh masyarakat setempat. Lebih dari itu sebagai subyek pendidikan,
masyarakat juga bertanggungjawab terhadap prospek, termasuk dana pendidikan.
Ada
beberapa bentuk peran serta masyarakat dalam menunjang keberhasilan otonomi
dalam bidang pendidikan, antara lain
- Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah.
- Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan.
- Pengadaan dan pemberian tenaga ahli (guru tamu, peneliti, dan sebagainya).
- Pengadaan / penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan oleh sekolah.
- Pengadaan bantuan dana; wakaf, hibah, pinjaman, beasiswa dan sebagainya.
- Pengadaan dan pemberian bantuan ruang, gedung, tanah dan sebagainya.
- Pemberian bantuan buku-buku pelajaran.
- Pemberian kesempatan untuk magang / latihan kerja.
- Pemberian bantuan managemen pendidikan.
- Bantuan pemikiran dan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pendidikan.
3. Efektifitas
SKB 3 Menteri
- Keputusan Bersamaa Tiga Menteri tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah agar tingkat pelajaran umum dari madrasah mencapai tingkat yang sama dengan tingkat mata pelajaran umum di sekolah umum yang setingkat, sehingga:
a.
Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang
setingkat.
b.
Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas.
c.
Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.[1]
- Peningkatan mutu pendidikan pada madrasah agar tujuan dimaksudkan di atas tercapai meliputi bidang – bidang :
a.
Kurikulum
b.
Buku – buku pelajaran, alat – alat pendidikan lainnya dan sarana – sarana
pendidikan lainnya.
c.
Pengajar.
- Pembinaan fungsional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada madrasah berdasarkan SKB Tiga Menteri tersebut dilakukan pembagian tugas pembinaan sebagai berikut:
a.
Pengelolaan madrasah dilakukan oleh Menteri Agama.
b.
Pembinaan pelajaran agama dilakukan oleh Menteri Agama.
c.
Pembinaan dan pengawasan mutu pelajaran umum dilakukan oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan bersama – sama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri.
Adapun bantuan pemerintah dalam rangka
peningkatan mutu pada madrasah meliputi sebagi berikut:
a.
Dalam bidang pengajaran umum dengan mengadakan buku – buku mata pelajaran pokok
dan alat pendidikan lainnya.
b.
Dalam bidang sarana fisik dengan melakukan penataran dan bantuan pengajaran.
c.
Dalam bidang sarana fisik dengan pembangunan gedung sekolah. Sedangkan
pelaksanaan bantuan tersebut di atas diatur bersama – sama oleh Menteri Agama,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri.
d.
Badan anggaran dalam pelaksanaan ketentuan – ketentuan dalam SKB Tiga Menteri
tersebut di atas, dibebankan kepada anggaran Departemen Agama, sedangkan yang
berupa bantuan dibebankan kepada anggaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
dan Departemen Dalam Negeri.
e.
Dalam pelaksanaan SKB Tiga Menteri ini, Departemen Agama sesuai dengan tugas
dan fungsinya dalam bidang – bidang yang harus dilaksanakan telah mengusahakan
hal – hal sebagai berikut:
1)
Melakukan pembakuan kurikulum madrasah untuk semua tingkat yang realisasinya
dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 73 Tahun 1976 untuk Ibtidaiyah;
No. 74 Tahun 1976 untuk Tsanawiyah; dan No. 75 Tahun 1976 untuk tingkat Aliyah.
Pelaksanaan kurikulum ini dilaksanakan secara bertahap sejak tahun ajaran 1976
dan dalam tahun 1979 semua jenjang madrasah harus telah dapat melaksanakan
kurikulum baru tersebut.
2)
Memberikan legalitas yuridis untuk mempersamakan tingkat / derajat madrasah
dengan sekolah umum dan mempersembahkan ijazah madrasah swasta dengan madrasah
negeri. Masing – masing dituangkan dengan keputusan Menteri Agama No. 70 Tahun
1976 dan No. 5 Tahun 1977. kemudian di dalam pelaksanaan teknis persamaan
ijazah madrasah swasta dengan madrasah negeri telah diatur oleh Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/D/69/77, yang mengatur
tentang status madrasah terdaftar dan status madrasah dipersamakan dengan
persyaratan – persyaratannya.
3)
Dalam rangka efektifitas pendidikan di madrasah itu pula maka telah dilakukan
restrukturisasi madrasah dengan Keputusan Menteri Agama No. 15 Tahun 1976 (
untuk Madrasah Ibtidaiyah ), No. 16 Tahun 1976 ( untuk MTsN ), dan No. 17 Tahun
1976 ( untuk MAN ).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Pada tanggal 24 Maret 1975 dikeluarkan lah sebuah kebijakan berupa Surat
Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Prof.
Dr. Mukti Ali), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Letjen. TNI Dr. Teuku Syarif
Thayeb) dan Menteri Dalam Negeri (Jend. TNI Purn. Amir Machmud).
2.
Dalam Implikasi SKB 3 Menteri ada beberapa aspek yaitu meliputi aspek lembaga,
kurikulum, siswa dan aspek masyarakat.
3.
Efektifitas SKB 3 Menteri adalah bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan
pada madrasah agar tingkat pelajaran umum dari madrasah mencapai tingkat yang
sama dengan tingkat mata pelajaran umum di sekolah umum yang setingkat,
kemudian meningkatan mutu pendidikan pada madrasah agar tujuan dimaksudkan di
atas tercapai dan pembinaan fungsional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
pada madrasah berdasarkan SKB Tiga Menteri.
DAFTAR PUSTAKA
Arif, Abdul, Madrasah Dalam Politik Pendidikan Di Indonesia, Jakarta: Wacana
Ilmu, 2005.
Arifin, Muzayyin, Kapita Selekta
Pendidikan Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003.